Perlunya Disiplin Ilmu Dan Test Kecerdasan Bagi Anggota DPR dan DPRD, Tulang Sam: Zaman Now Mutlak diperlukan.
Djangkrikmoeda, Jambi_ Demokrasi tentunya harus melahirkan suatu keadaan yang jauh lebih baik dari sebelumnya dengan mengutamakan dan memilih pemimpin maupun wakil rakyat dengan pertimbangan bahwa setiap pilihan yang memenangkan kontestasi politik tersebut mau, mampu dan tahu menghadapi dan memberi solusi terhadap persoalan yang sedang dan akan dihadapi masyarakat. Pada tahun 2019 merupakan pesta demokrasi Bangsa Indonesia sekaligus memilih Presiden sebagai kepala negara dan DPR/DPRD sebagai mitra eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Tentunya setelah terpilih menjadi pemimpin maupun wakil rakyat harus mampu menjembatani dan menganalisa persoalan-persoalan dengan tingkat kecerdasan sosial, kecerdasan inteligensia, kecerdasan spirit, kecerdasan emosi serta disiplin ilmu sehingga menjadi fundasi bagi setiap bacaleg nantinya mampu merumuskan dan membahas setiap permasalahan yang akan dituangkan kedalam undang-undang maupun perda.
Salah satu dari peserta kontestasi pileg Kota Jambi 2019, Samuel Pardosi, S. Sos dari PDI Perjuangan menyoroti hal ini dan sangat mendukung supaya setiap caleg semestinya memiliki disiplin Ilmu Akademisi dan mengikuti psikotest atau test kecerdasan.
"Rendahnya kinerja DPR/DPRD tentu tidak terlepas dari kecerdasan setiap dewan itu sendiri. Apalagi kita bisa bayangkan bila ada seseorang anggota dewan yang tidak memiliki disiplin ilmu dan tingkat kecerdasannya dibawah rata-rata bagaimanalah mereka ini bisa memproduksi undang-undang dan peraturan lainnya jika kemampuan dan kecerdasannyapun dipertanyakan", kata Samuel.
Justeru demokrasi semestinya menghasilkan kualitas bukan hanya merupakan ajang rutinitas untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memahami persoalan dan kinerjanya nantinya.
"Lanjut lagi, Samuel juga melihat dan mendengar bahwa masih ada anggota DPRD yang tidak bisa mengoperasikan komputer, tidak mampu berbicara di depan publik, tidak memiliki kecakapan apapun sehingga kelihatan sama sekali merupakan produk demokrasi transaksional dan sama sekali tidak memiliki program yang pasti seperti visi misi yang pernah dibawakannya sebelumnya. Maka mungkin saja Bimtek yang selama ini dilakukan di DPRD untuk memastikan anggota dewan bisa memahami dan mengetahui apa saja kinerjanya dan kelihatan sekali seperti play group maupun anak TK yang masih dituntun melalui bimtek", lanjut Samuel juga sering disapa Tulang Sam.
Tulang Sam juga memberi perbandingan bahwa sekarang ini pun diperusahaan swasta seperti perbankan maupun koperasi lulusan sarjana itu banyak jadi marketing dan sales bahkan untuk penagih hutang saja banyak yang sudah sarjana dan akademik.
"Bayangin saja, penagih hutang saja sudah sarjana disiplin ilmunya ada sewaktu mau diterima psikotes lebih dahulu jika lulus baru diterima kerja tapi masih ada juga anggota dewan yang duduk tapi tidak punya disiplin ilmu dan tingkat kecerdasannya justeru biasa saja tapi bisa jadi dewan loh, nah ini gimana?? Kinerja dia gimana? Apalagi jika sampai membahas dan merancang undang-undang atau peraturan bisa kacau dewan kita ini. Karena setiap anggota dewan itu harus memahami fungsinya sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan. Nah, kalau kecerdasan inteligensia, spirit, sosial, emosi dan disiplin ilmunya tidak punya bisa repot kita nantinya dikit-dikit bimtek malah bimtek bisa dikorupsikan karena keseringan bimtek seperti DPRD Kota Jambi malah esensi dan substansial bimtek itu sendiri tidak dipahami maksudnya apa dan tujuannya apa", ujar Tulang Sam tegas.
Tulang Sam bersyukur karena PDI Perjuangan salah satu partai besar yang sudah melakukan penjaringan caleg dengan metode Psikotes sehingga kecerdasan inteligensia sudah menjadi kebutuhan bagi PDI Perjuangan. Beliau berharap supaya partai lainpun mengikuti jejak partai berlambang Banteng ini. Dan Tulang Sam juga mendorong masyarakat supaya lebih peka dan tanggap lagi terhadap caleg-caleg yang akan dipilihnya tentu bukan karena transaksional namun karena memiliki kecerdasan yang dituangkan dalam programnya ketika menjabat sebagai wakil rakyat.
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
•Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
•Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
•Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
•Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
•Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
•Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
•Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
•Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
•Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
•Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
•Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
•Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
•Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
•Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
•Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
•DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
•DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).|sonduck|
Komentar
Posting Komentar