Langsung ke konten utama

Pernyataan Sikap MUKI Terhadap Penyegelan Tiga Gereja Di Jambi

Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com _ Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menegaskan untuk lebih membangun lagi kebersamaan dan kerukunan umat beragama. Terlepas dari terjadinya tindakan Penyegelan 3 Gereja yaitu GMI Kanaan, GSJA, dan HKI Alam Barajo Kota Jambi pada Senin (01/10/2018) di Kota Baru, Kota Jambi. 

“Penyegelan 3 Gereja itu juga telah mencoreng ke-Bhinneka-an, toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” demikian pernyataan Sekretaris DPW MUKI Jambi, Samuel seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima DPW MUKI melalui surat resmi DPP MUKI pada Senin (01/10/2018).

MUKI juga melanjutkan, penyegelan itu sangat memprihatinkan karena terjadi sehari sebelum mobilisasi massa yang diprediksi atau diestimasi 1000 orang. Dan satu hari sebelum terjadi mobilisasi massa, maaka pemerintah, FKUB, Kesbangpol, Satpol PP, LAM, Kepolisian dan elemen masyarakat yang difasilitasi oleh Ketua LAM, Drs. H. Azra'i Albasyari mengadakan rapat yang memutuskan bahwa 3 gereja tersebut harus disegel untuk memastikan supaya tidak ada lagi mobilisasi massa yang bisa menimbulkan konflik horizontal. Dimana telah menghasilkan rekomendasi yang dijadikan acuan untuk melakukan tindakan penyegelan sehingga mengakibatkan tiga gereja tersebut  melakukan ibadah dilapangan terbuka. Padahal pemerintah seharusnya hadir ditengah masyarakat dan umat untuk memberi jaminan terciptanya stabilitas dan kerukunan umat beragama.

Mencermati kejadian penyegelan tersebut yang bisa dikatakan sebagai bentuk kurangnya perhatian pemerintah.

Untuk itu, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) sebagai organisasi kemasyarakat dari umat Kristen menyatakan 4 pernyataan sikapnya yang dirilis secara nasional tertanggal 29 September 2018.

Pertama: Kebebasan beribadah adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun dan oleh siapapun hal ini dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kedua: Keprihatinan masih terjadinya penutupan rumah ibadah, terlebih kepada pemerintah setempat yang tidak berani mencarikan solusi terbaik untuk tetap terjaminnya terlaksananya Ibadah bagi umat yang menjalankan ibadahnya masing-masing. 

Ketiga: Meminta kepada pemerintah Pusat maupun Daerah untuk dapat segera menerbitkan regulasi peraturan tentang IMB rumah ibadah.

Keempat: Kepada anggota dan pengurus MUKI khususnya pengurus MUKI DPW Jambi dan MUKI DPD Jambi serta umat Kristen pada umumnya untuk terus berdoa dan bekerja membantu proses penyelesaian kasus penyegelan gereja dijambi agar umat kembali beribadah di rumah ibadah dan gereja masing-masing. 

"MUKI akan tetap mengawal proses penyelesaian Penyegelan tiga Gereja tersebut sampai menemukan solusi yang baik bagi gereja dan jemaatnya supaya bisa melakukan ibadah seperti biasanya", tegas Samuel Pardosi mewakili DPW MUKI Jambi. Kiranya Tuhan menolong kita semua.(Sobo). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosialisasi Limit Tanpa Batas

~SOSIALISASI LIMIT TANPA BATAS~ Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com _ "Tetapi banyak orang yang terdahulu akan menjadi yang terakhir, dan yang terakhir akan menjadi yang terdahulu.” Sahabat yang tidak lekang oleh waktu... Izinkan saya mengenalkan diri sebagai Orang Muda yang ingin berjuang bersama sahabat, duduk bersama dan saling memberi saran, masukan bahkan sebuah kritikan sekalipun untuk tujuan yang membangun. Maka, sekalipun saya yang terakhir dalam perjuangan ini, saya meyakini akan menjadi terdahulu. Dan itu semua terjadi berkat usaha kita, doa dan dukungan yang luar biasa dari para sahabat... Melebihi dari segalanya... Ingat... Ingat... Nomor 12 Pelopor Perubahan. Oleh: Tulang Sam, 28092019

Dang Tumagon Tu Halak Adong Dope Hita

Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com_ Jolo tiniptip sanggar, Asa binahen huru-huruan. Jolo sinungkun marga, Asa binoto partuturan. Horas... Mejuah-juah... Sattabi dihamu Damang nang Dainang, Tulang dohot Nantulang, Amang boru dohot Namboru, Lae, Haha dohot Anggi, nang pinaribot na adong di tano parserakan on dohot humaliangna Jambi on. Tung mansai torop do hita bangso batak naung maringanan jala maduma di Jambi on. Ala ni i naeng manian patariashon diri tu hita sude na adong rencana ni Tulang nami nalao parsidohot paturehon Huta Jambi on ima sian pencalonan legislatif 2019 taon nanaeng ro. Asa mangido ma hami dohot tangiang nang dukungan tu akka keluargatta naadong di Kecamatan Jambi Selatan dohot Pall Merah. Molo tulang nami on songononma riwayat karier dohot riwayat hidup ni nasida: Nama : Samuel Pardosi, S. Sos Tempat/tgl lahir: Bt. Hallung, 21/07/1982 Riwayat pendidikan: SD St. Pius, SMP Kartini, Seminari Menengah Siantar dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Fakulta...

Masa Jabatan DPR dan DPRD Perlu Dibatasi, Tinggal Kelas atau Naik Kelas.

Jambi, Djangkrikmuda.Blogspot.Com  – Sebagai Tokoh Muda Jambi, Samuel Pardosi, S. Sos atau Tulang Sam mengusulkan, agar masa jabatan bagi anggota legislatif yang duduk di DPR dan DPRD perlu dibatasi secara konstitusi.  Perlunya pembatasan Jabatan legislatif tersebut dinilai untuk membagi kekuasaan sekaligus meregenerasi pergantian legislatif dan tentu untuk meningkatkan hubungan dengan masyarakat sebagai konstituen.  “Kekuasaan itu semestinya ada batasnya. Presiden saja dibatasi hanya 2x5 tahun agar kekuasaannya dibagi dengan yang lain,” kata Tulang Sam saat diskusi ringan bertajuk Pembangunan Kota Jambi Berkelanjutan dan Berbasis Keadilan Sosial, Kamis (6/09/2018). Dan sebagai usulan, untuk anggota DPRD masa jabatannya cukup dua kali saja. Sedangkan untuk anggota DPR dapat sampai empat kali menjabat karena DPR merupakan jabatan puncak politik di Parlemen.  Beliau juga menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, maka seorang anggota perlu menjaga relasi yang baik ...