Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com _ Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menegaskan untuk lebih membangun lagi kebersamaan dan kerukunan umat beragama. Terlepas dari terjadinya tindakan Penyegelan 3 Gereja yaitu GMI Kanaan, GSJA, dan HKI Alam Barajo Kota Jambi pada Senin (01/10/2018) di Kota Baru, Kota Jambi.
“Penyegelan 3 Gereja itu juga telah mencoreng ke-Bhinneka-an, toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” demikian pernyataan Sekretaris DPW MUKI Jambi, Samuel seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima DPW MUKI melalui surat resmi DPP MUKI pada Senin (01/10/2018).
MUKI juga melanjutkan, penyegelan itu sangat memprihatinkan karena terjadi sehari sebelum mobilisasi massa yang diprediksi atau diestimasi 1000 orang. Dan satu hari sebelum terjadi mobilisasi massa, maaka pemerintah, FKUB, Kesbangpol, Satpol PP, LAM, Kepolisian dan elemen masyarakat yang difasilitasi oleh Ketua LAM, Drs. H. Azra'i Albasyari mengadakan rapat yang memutuskan bahwa 3 gereja tersebut harus disegel untuk memastikan supaya tidak ada lagi mobilisasi massa yang bisa menimbulkan konflik horizontal. Dimana telah menghasilkan rekomendasi yang dijadikan acuan untuk melakukan tindakan penyegelan sehingga mengakibatkan tiga gereja tersebut melakukan ibadah dilapangan terbuka. Padahal pemerintah seharusnya hadir ditengah masyarakat dan umat untuk memberi jaminan terciptanya stabilitas dan kerukunan umat beragama.
Mencermati kejadian penyegelan tersebut yang bisa dikatakan sebagai bentuk kurangnya perhatian pemerintah.
Untuk itu, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) sebagai organisasi kemasyarakat dari umat Kristen menyatakan 4 pernyataan sikapnya yang dirilis secara nasional tertanggal 29 September 2018.
Pertama: Kebebasan beribadah adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun dan oleh siapapun hal ini dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua: Keprihatinan masih terjadinya penutupan rumah ibadah, terlebih kepada pemerintah setempat yang tidak berani mencarikan solusi terbaik untuk tetap terjaminnya terlaksananya Ibadah bagi umat yang menjalankan ibadahnya masing-masing.
Ketiga: Meminta kepada pemerintah Pusat maupun Daerah untuk dapat segera menerbitkan regulasi peraturan tentang IMB rumah ibadah.
Keempat: Kepada anggota dan pengurus MUKI khususnya pengurus MUKI DPW Jambi dan MUKI DPD Jambi serta umat Kristen pada umumnya untuk terus berdoa dan bekerja membantu proses penyelesaian kasus penyegelan gereja dijambi agar umat kembali beribadah di rumah ibadah dan gereja masing-masing.
"MUKI akan tetap mengawal proses penyelesaian Penyegelan tiga Gereja tersebut sampai menemukan solusi yang baik bagi gereja dan jemaatnya supaya bisa melakukan ibadah seperti biasanya", tegas Samuel Pardosi mewakili DPW MUKI Jambi. Kiranya Tuhan menolong kita semua.(Sobo).
Komentar
Posting Komentar