Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com_ Penyegelan 3 Gereja GMI Kanaan, HKI dan GSJA Kota Jambi dan anggota jemaat tidak dapat lagi beribadah. Cara yang dilakukan pemerintah menutup dan menyegel Gereja sebagai rumah ibadah sangat disayangkan justeru sangat merugikan umat 3 Gereja pada khususnya.
Beribadah itu adalah hak setiap warga negara.
Pasal 29 ayat 2, bunyinya “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”
Jika permasalahan IMB seperti ini kelihatannya sudah menjadi "klasik" di negeri ini. Tidak ada IMB, itu alasan. Tetapi semua orang tahu, bahwa mengurus IMB di negeri ini bukan persoalan sederhana.
Ada yang bertahun-tahun, bahkan izinnya tidak pernah keluar. Dalam keadaan seperti itu mestinya Pemerintah Daerah memfasilitasi. Bukan menyegel bangunan sehingga jemaat tidak bisa beribadah. Kalau hanya menyegel saja, itu tindakan sewenang-wenang.
Padahal bila pemerintah menyadari tugas Negara yang diwakili Pemerintah Daerah adalah memastikan bahwa semua rakyatnya sejahtera lahir-batin. Beribadah adalah bahagian dari kesejahteraan itu.
Maka dengan demikian:
"DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Provinsi Jambi menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penyegelan 3 Gereja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi karena Pemerintah setempat semestinya memastikan masyarakatnya bisa menjalankan kepercayaan dan keyakinannya untuk beribadah, apa pun agamanya, akan tetapi pemerintah melalui Satpol PP terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut," demikian pernyataan MUKI melalui Sekretaris DPW MUKI Jambi, Samuel Pardosi, S.Sos.
Menurut MUKI Jambi, sekalipun gereja-gereja tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya sebetulnya juga itu bukanlah sebagai bentuk pelanggaran yang sangat merugikan dan bentuk ketidakpatuhan terhadap badan perizinan.
"Dan yang paling saya cermati bahwasannya lebih mudah mendirikan Losmen, Motel, Hotel, Diskotek dan Mall dari pada sebuah gereja, kalau hotel semua izin bisa 3 hari kerja tentu langsung selesai namun bila mau urus izin suatu gereja ribetnya minta ampun",Kata Samuel Pardosi tokoh muda Umat Kristen itu.
Maka begitulah, tidak heran juga.
Dengan belum terpenuhinya IMB, izin gangguan dan izin ketertiban yang dimaksud sesuai dengan bunyi surat penyegelan tersebut , itu juga disebabkan karena faktor-faktor di luar kemampuan umat gereja itu, yang seharusnya difasilitasi dan dimediasi oleh pemerintah setempat, FKUB, Kesbangpol, dan elemen lainnya.
MUKI juga menyampaikan keprihatinannya jika penyegelan rumah ibadah tersebut sepertinya terjadi hanya karena tekanan dari mobilisasi massa yang tertuang dalam sebuah surat Rukun Tetangga RT 07 dengan estimasi massa +/-1000 orang. MUKI Jambi juga menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya.
Setelah Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap 3 Gereja di RT 07 Kenali Besar Kec. Alam Barajo itu. MUKI langsung menyambangi Kantor Kesbangpol Kota Jambi dan bertemu dengan Kaban Kesbangpol Kota Jambi,Liphan Pasaribu. MUKI juga melakukan komunikasi serta mencoba membantu mencari titik permasalahan yang sebenarnya sehingga gereja-gereja tersebut harus disegel.
"Kita berharap semua elemen disekitar gereja bisa saling menahan diri dan menjaga kondisi yang kondusif dan tidak mudah terpancing emosi. Sebab penyegelan 3 Gereja tersebut adalah merupakan kesepakatan dari rapat dan pertemuan beberapa hari lalu yang di fasilitasi oleh Lembaga Adat Melalyu (LAM) Kota Jambi guna mencari solusi untuk memastikan unjuk rasa damai yang diperkirakan dihadiri 1000 orang. Dan penyegelan lebih awal supaya tidak terjadi unjuk rasa damai yang diperkirakan akan berujung pada konflik horizontal, "pukas Liphan Pasaribu.
"Tetap akan kita carikan solusi bagi jemaat di 3 gereja tersebut, sebab kita masih menunggu instruksi dari Bapak Walikota SY Fasya. " imbuhnya lagi.
"Namun, perlu kita sadari supaya pihak yang melakukan penyegelan 3 Gereja tsb juga memberi solusi apakah umat tersebut bisa melakukan ibadah dilapangan terbuka area gereja atau beribadah di Depan Kantor Walikota ?" Tanya Umar Muda Pasaribu S.H selaku Ketua DPW MUKI Prov. Jambi.
"Akan segera kita hubungi pihak gereja yang disegel, sesuai instruksi Walikota, "nada Liphan Pasaribu.
"Dan Kesbangpol Kota Jambi juga berterimakasih atas kehadiran teman-teman MUKI dalam rangka bersilahturahmi dan mencari solusi bersama tanpa harus merugikan pihak lainnya," ungkap dia lagi. Seusai dari Kesbangpol Kota Jambi, DPW MUKI kembali menyambangi kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) namun salah seorang pegawainya memastikan pertemuan MUKI dengan Ketua LAM Kota Jambi, Drs. H. Azra'i Albasyari hanya bisa dilakukan pada hari Jumat, kalau 28/09/2018 Pkl. 09.00 Wib mengingat jadwal dan waktu beliau yang cukup padat. Dan MUKI menerima kabar melalui Sekretaris DPW MUKI pertemuan dengan Ketua LAM dengan MUKI bisa dilakukan Pkl. 09.00 Wib.
Sementara itu, Pdt. Ojan Tampubolon (GMI Kanaan), juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa sangat kecewa dengan hasil keputusan rapat secara sepihak. Dan perlu diketahui bahwa pihak pada saat rapat gereja tidak diundang padahal yang menjadi korban adalah gereja itu sendiri dan umatnya. Semestinya gereja dilibatkan dan sama-sama mencari solusi.
Pada hari Jumat, kalau 28/09/2018 Pkl. 09.00 Wib, MUKI kembali menyambangi Kantor LAM dan bersilahturahmi dengan Drs. H. Azra'i Albasyari. Ketua LAM menegaskan: "Sebenarnya penyegelan tersebut semata-mata untuk mengantisipasi untuk tidak terjadinya konflik horizontal yang menimbulkan permasalahan semakin melebar. Sekalipun penyegelan itu terjadi sehari sebelum rencana masyarakat RT 07 untuk melakukan aksi unjuk rasa damai namun semua itu dilakukan supaya untuk sementara waktu suasana kondusif dan tidak ada unjuk rasa". Kata Datuk Azra'i. Disela-sela jamuan Kantor LAM terhadap MUKI Jambi diharapakan gereja-gereja yang sedang disegel juga melengkapi surat izin berkenaan dengan gereja tersebut. Dan janganlah merasa terlalu exclusive dengan masyarakat sekitar dan selalu membaurlah dan terlibat dalam berbagai aktifitas dilingkungan gereja, lingkungan masyarakat tersebut," kata Datuk. Dan LAM bukanlah yang menyegel gereja-gereja tersebut tetapi Pemerintah Kota Jambi, kita hanya memfasilitasi tempat untuk diadakan sebuah rapat menindak lanjuti surat edaran untuk unjuk rasa damai nanti. Dan diharapkan semua pihak mematuhi kesepakatan tersebut sekalipun kurang menguntungkan bagi yang lainnya.
Setelah kunjungan dan silahturahmi MUKI dari LAM, maka MUKI kembali mengunjungi umat 3 Gereja yang dilakukan penyegelan. Lokasi gereja sama sekali tidak dijaga oleh pihak keamanan dalam hal ini Satpol PP maupun kepolisiaan yang semestinya ada dilokasi gereja yang disegel untuk memastikan tidak adanya gangguan.
Dan, salah seorang dari umat di Gereja HKI juga mengatakan :" Penyegelan gereja semestinya ada dulu surat resmi dari pemerintah berupa peringatan atau teguran berkenaan dengan surat izin. Dan semestinya ada kemudahan karena selama ini secara administratif begitu sulit dan susahnya urusannya", imbuhnya.
Dengan demikian DPW MUKI Jambi membuat pernyataan sikap terhadap Penyegelan 3 Gereja GMI Kanaan, HKI dan GSJA guna mendorong untuk segera memberikan solusi terbaik dari bagi Umat khususnya untuk bisa melakukan Ibadah secara rutin dan tidak terganggu, Pemerintah semestinya hadir ditengah-tengah persoalan perizinan dan memberi kemudahan, pemerintah juga harus mampu menjembatani segala bentuk persoalan khususnya antara sesama masyarakat supaya jangan terjadi konflik horizontal yang muaranya pada gereja, kesukuan dan lainnya. Maka Pemerintah berkewajiban hadir ditengah persoalan demikian.
Pada saat pertemuan dengan beberapa umat dan salah seorang Pendeta Gereja HKI, Bapak Pasaribu maka MUKI melalui sekretaris DPW MUKI Provinsi Jambi Bapak. Samuel Pardosi, S.Sos menegaskan akan mengawal dan mendukung 3 gereja tersebut untuk menyelesaikan kemelut penyegelan tersebut baik di hilir maupun dihulu guna memastikan umat 3 gereja tersebut dapat kembali beribadah seperti biasanya. Muki juga menyarankan kepada seluruh umat di 3 gereja yang disegel tersebut berusaha membuka diri dan melibatkan diri dalam setiap kegiatan baik tingkat RT, Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan untuk memudahkan akses hubungan dengan masyarakat lainnya.
Semoga.
Penulis: Sobo.
Komentar
Posting Komentar