Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com_ Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menyesalkan tindakan Penyegelan 3 Gereja GMI Kanaan, HKI dan GSJA yang terjadi di Jambi sebagai Kota Beradat dan Berbudaya karena itu DPW MUKI dan DPD MUKI Jambi serukan bangun kebersamaan dan toleransi umat beragama dan juga umat seagama maupun antar gereja supaya tercipta kerukunan umat dan terhindar dari konflik horizontal. Setelah DPW MUKI dan DPD MUKI menyambangi Kantor Kesbangpol Kota Jambi, Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, dan Objek 3 Gereja yang disegel oleh Pemerintah melalui Perda No. 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 11 tahun 2014 tentang Izin gangguan dan Perda No.3 tahun 2015 tentang izin Mendirikan Bangunan. Maka dengan ini MUKI mendorong setiap elemen pemerintah semestinya juga bisa memberikan solusi perihal penyegelan rumah ibadah tersebut supaya memperhatikan hak-hak umat di 3 gereja tersebut bisa melaksanakan Ibadah dan kebaktian sebagaimana biasanya.
Mengutip pernyataan Ketua DPW MUKI Jambi, Umar Muda Pasaribu, SH disela-sela kunjungan bersama Sekretaris DPW Samuel Pardosi, S.Sos dan Ketua DPD MUKI Kota Jambi, Hotma Uli Pasaribu, SH ke lokasi Objek Gereja yang disegel oleh Pemerintah Kota Jambi.
"Semestinya pemerintah Kota Jambi juga ketika melakukan penyegelan 3 gereja tersebut harus memberi solusi juga pada umat disitu menggunakan area terbuka atau halaman gereja untuk dijadikan ibadah menunggu proses izin yang dimaksud diperoleh untuk bisa dibuka kembali. Jika hanya melakukan penyegelan saja tanpa memberi solusi yang tepat, sama halnya hanya merugikan pihak gereja. Apalagi gereja ini berfungsi hanya untuk menyembah Tuhan bukan tempat seperti Karaoke, diskotik dan lainnya",kata Umar Muda.
"Apapun persoalannya terhadap penyegelan 3 gereja tersebut semestinya tidak hanya berakhir pada penyegelan saja tetapi harus ada solusi bagi mereka bahwa hari minggu ini mereka ibadah dimana, kalau tidak pemerintah Kota Jambi fasilitasi Rumah Ibadah 3 gereja itu untuk sementara", disambut pernyataan Ketua DPD Jambi Hotma Uli (Jumat, 28/09/2018).
DPD MUKI Ingat bahawa penyegelan yang dilakukan terhadap 3 gereja tersebut harus melibatkan 3 gereja yang menjadi Korban sewaktu diadakannya Rapat dengan semua elemen pemerintah dan masyarakat yang di fasilitasi oleh Lembaga Adat Melayu.
"Kita akan tetap berkordinasi dengan semua para pihak baik gereja, masyarakat disekitar gereja, pemerintah, Ketua RT, Kelurahan, Kecamatan, FKUB, Kesbangpol dan semua elemen masyarakat bila diperlukan guna mencari solusi untuk bersama, toh juga gereja itu dipakai untuk berdoa dengan Tuhan dan bernyanyi untuk Tuhan tentu tidak merugikan siapapun. Maka mari kita cari solusi terbaik untuk gereja itu. Kami dari MUKI juga punya kewajiban hadir disana dan permasalahan ini diselesaikan dengan bijak dan arif",seruan Sekretaris DPW MUKI Jambi, Samuel Pardosi, S.Sos.
Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) sebagai organisasi kemasyarakat dari orang-orang Kristen yang menyatakan sikap:
Pertama , MUKI sangat prihatin dan menyayangkan bentuk intoleransi kerukunan umat beragama di Kota Jambi yang bermuara kepada Penyegelan 3 Gereja.
Kedua , MUKI ikut serta dan mempunya kewajiban untuk turut berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua elemen masyarakat dan pemerintahan terkait penyegelan gereja itu.
Ketiga , MUKI menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk melawan bentuk-bentuk intoleransi yang merusak kebhinnekaan dengan bergandengan tangan dalam kebersamaan, berdoa dan mempercayakan kepada Tuhan seluruh peristiwa yang telah terjadi dan memohon senantiasa perlindungan-Nya.
Keempat , MUKI mendorong sepenuhnya supaya pemerintah tidak hanya melakukan tindakan penyegelan tetapi juga harus memberi solusi supaya umat gereja tersebut bisa mrlakukan ibadah dan juga mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Kelima , MUKI menyerukan membangun dan menata ulang kebersamaan dan kerukunan orang yang beragama agar dapat tercipta keseimbangan, tercapainya tujuan dan cita-cita Nasional yaitu masyarakat yang adil dan beradab.
Semoga.
Penulis: Sobo
Komentar
Posting Komentar