Jambi, Djangkrikmuda.Blogspot.Com – Sebagai Tokoh Muda Jambi, Samuel Pardosi, S. Sos atau Tulang Sam mengusulkan, agar masa jabatan bagi anggota legislatif yang duduk di DPR dan DPRD perlu dibatasi secara konstitusi.
Perlunya pembatasan Jabatan legislatif tersebut dinilai untuk membagi kekuasaan sekaligus meregenerasi pergantian legislatif dan tentu untuk meningkatkan hubungan dengan masyarakat sebagai konstituen.
“Kekuasaan itu semestinya ada batasnya. Presiden saja dibatasi hanya 2x5 tahun agar kekuasaannya dibagi dengan yang lain,” kata Tulang Sam saat diskusi ringan bertajuk Pembangunan Kota Jambi Berkelanjutan dan Berbasis Keadilan Sosial, Kamis (6/09/2018).
Dan sebagai usulan, untuk anggota DPRD masa jabatannya cukup dua kali saja. Sedangkan untuk anggota DPR dapat sampai empat kali menjabat karena DPR merupakan jabatan puncak politik di Parlemen.
Beliau juga menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, maka seorang anggota perlu menjaga relasi yang baik dengan masyarakat sebagai konstituen mereka dengan baik pula.
Sebab, nantinya karier DPRD akan berjenjang dari DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR Pusat, apabila memang menginginkan untuk tetap di parlemen.
Ia juga mencontohkan, ketika seorang anggota DPRD sudah dua periode sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, maka ia harus naik ke jenjang yang lebih tinggi menjadi anggota DPRD provinsi. Dengan demikian maka akan selalu ada regenerasi dan Anggota DPRD baru yang memiliki kontribusi yang positif untuk membangun suatu daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
Begitu pula jika sudah berada di jenjang provinsi, maka mereka harus naik ke tingkat pusat jika sudah dua periode. Hal ini juga semestinya didorong semua partai peserta pemilu supaya menciptakan legislator-legislator yang regeneratif namun tidak hanya berpacu disatu jenjang politik selama 3 atau 4 tahun. Sebab jika partai peserta pemilu tidak mendorong para calon legislatifnya untuk naik berjenjang maka itulah salah satu bentuk ketidakberhasilan sebuah partai untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik yang berkesinambungan supaya melahirkan regenerasi baru untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kaderisasi sebuah partai akan jauh lebih berhasil jika mampu mendorong anggotanya naik secara berjenjang.
“Misalnya saya calon anggota dewan dari PDI Perjuangan di DPRD Kota Jambi, begitu menjadi anggota DPRD saya berpikir hanya dua periode, maka saya harus bersilaturahim, membagi rezeki. Karena di periode ketiga saya harus ke Provinsi Jambi,” ujarnya.
Jika masih bercokol nantinya sampai 3 atau 4 periode di DPRD Kota Jambi dan tidak mau naik jenjang ke DPRD Provinsi itu sama saja egois, tidak berhasil membangun konstituen baru, tidak kreatif, punya agenda pribadi, dan DPRD rapor merah karena tidak naik kelas dari DPRD Kota ke DPRD Provinsi ataupun DPD. Dan biasanya di berbagai kota/kabupaten dan provinsi ada saja DPRD rapor merah yang tinggal kelas selama 1-2 periode alias 3-4 periode di satu jenjang.
Ia juga menambahkan, jika masa jabatan seorang anggota tidak dibatasi, dikhawatirkan akan timbul hal negatif. Sebab, anggota tersebut akan mengetahui seluk beluk pemerintahan dengan baik.
“Karena jikalau jabatan anggota dewan sudah sampai 3-5 periode, akan semakin detail tahu kekuasaan, ini berbahaya dan bisa-bisa seperti kejadian di Kota Malang ramai-ramai berjamaah 41 orang digulung KPK ,” kata dia.
Nantinya, ia mengatakan juga apabila ada anggota DPR yang telah 4 periode menjabat, maka dirinya dapat pindah ke jenjang eksekutif maupun DPD.
Akan tetapi jika hal itu tidak tercapai, maka tentu anggota tersebut kembali ke masyarakat untuk menjadi tokoh masyarakat di daerah masing-masing yang mungkin bisa kembali meniti karier politik dari posisi eksekutif. Mengabdi pada masyarakat melalui legislatif maupun eksekutif berjenjang merupakan pilihan yang baik untuk membangun sebuah daerah baik dari Kabupaten/Kota,Propinsi maupun skala nasional.
Penulis: Fredderich Montegarsa.
Komentar
Posting Komentar