Langsung ke konten utama

MUKI : Gereja disegel, Kemana Saja Anggota Dewan terpilih.

Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com _ Sesuai dengan laporan Komnas HAM mencatat bahwa selama 2016, pengaduan atas pelanggaran kebebasan agama di Indonesia berjumlah 97, meningkat dari 87 kasus pada 2015.

“Dan melihat data yang disajikan Komnas HAM seperti biasa, seperti tahun-tahun sebelumnya, aduan terbanyak datang dari provinsi Jawa Barat,” Samuel Pardosi, Sekretaris DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Jambi. 

Jawa Barat mengoleksi 21 pengaduan selama 2016—salah satu kasus paling anyar ialah pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Kristen di Gedung Sabuga, Bandung. Kasus di Jawa Barat jadi pantauan kelompok HAM lain, termasuk oleh Setara Institute yang mencatat 44 kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2015, dan Wahid Institute mendokumentasikan 46 peristiwa pelanggaran di provinsi tersebut di tahun yang sama. 

Di posisi kedua ada DKI Jakarta yang mengoleksi 19 aduan. Di posisi ketiga adalah Sulawesi Utara, daftar baru yang sebelumnya cuma satu aduan tapi di tahun ini hingga 11 aduan.

Daerah selanjutnya, berturut-turut, adalah Jawa Tengah dengan 7 aduan, Aceh 6 aduan, Kepulauan Bangka Belitung 5 aduan, Nusa Tenggara Barat 5 aduan, Yogyakarta 3 aduan, dan masing-masing dua aduan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur. Satu aduan pelanggaran hak kebebasan beragama terjadi di Banten, Papua, Papua Barat. 

"Penyegelan rumah ibadah biasanya terkait tidak adanya izin membangun rumah ibadah atau adanya aliran yang dianggap sesat oleh warga setempat. Seharusnya pemerintah daerah membantu mereka supaya bisa beribadah meskipun belum ada izin, saya yakin sebagian besar rumah ibadah di Indonesia banyak yang belum punya izin," kata Samuel Pardosi lagi, pada Sabtu(29/09/2019).

Samuel mencontohkan kasus 7 (tujuh) gereja di Cianjur yang pernah disegel karena tidak mempunyai izin membangun rumah ibadah. Dalam kasus ini, elemen gereja seperti PGI melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dan pengurus tujuh gereja.

Dari mediasi tersebut disepakati terdapat satu gereja yang akan memiliki surat keterangan dari Dinas Tata Ruang, dua gereja akan segera diupayakan izin sementara rumah ibadah dan empat gereja yang berada di ruko akan diupayakan pengadaan tanah untuk membangun gedung bersama.

Samuel Pardosi juga mengatakan perlu adanya kerja sama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, anggota DPRD, FKUB, Kesbangpol dan elemen lainnya untuk mengatasi masalah seperti ini. Apalagi pada saat rapat terakhir yang difasilitasi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) dipimpin oleh Drs. H. Azra'i Albasyari. Sepertinya tidak melibatkan perwakilan 4 gereja yang akan disegel sesuai hasil keputusan rapat pada saat itu dan dalam daftar peserta rapat juga tidak terdaftar. 

Menurut Samuel, pemerintah daerah harus terbuka dan kooperatif jika terjadi masalah terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kepolisian juga diminta bertindak tegas dalam penegakan hukum untuk menjamin hak warga dalam berkeyakinan dan beragama terpenuhi. Sementara itu, Samuel Pardosi mendesak DPRD Kota Jambi untuk bersama-sama dengan pemerintah memperkuat prinsip-prinsip HAM dalam penyusunan RUU Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama.

"Pada hal sangat disayangkan sebab dari Kota Jambi sendiri sudah ada 5 (lima) orang anggota DPRD Kota Jambi yang pada saat ini masih duduk dan aktif tetapi sama sekali tidak berani berbuat bagaimana supaya saudara-saudara kita yang belum memiliki izin supaya mendapatkan atau memudahkan akses untuk memperoleh Izin. Padahal gereja yang di segel itu sendiri sudah ada berusia 18 tahun dan sebagainya. Sementara itu teman-teman yang duduk di DPRD Kota Jambi ada yang sudah 2 periode ada 3 periode dan mau minta 3 atau periode lagi. Namun ketika ada masalah seperti ini sepertinya tidak digubris",nada Samuel tegas dan kelihatan kesal. 

"Saya sebagai orang Kristen begitu miris melihat teman-teman didewan (DPRD Kota Jambi) sana yang tidak berusaha menjembatani selama puluhan tahun ini, kemana saja? Ngurus proyek? Dak kau pikirkan lagi hak konstituenmu? Selama puluhan tahun kau duduk disana! Dan kau hanya datang pada mereka sekali 5 (lima) tahun? Itupun hanya KTP yang kau cari. Berhentilah bersandiwara!" suara Samuel meninggi seraya marah karena melihat saudara perempuannya salah seorang dari Umat Gereja HKI yang disegel. 

Melalui Majelis Umat Kristen Indonesia, maka Samuel juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 soal Pendirian Rumah Ibadah. Materi dalam peraturan tersebut dinilai tak mendukung upaya menciptakan kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Salah satunya adalah pasal yang menyebutkan perbandingan angka 60 dan 90. Jika jumlah pemohon pendirian rumah ibadah kurang dari 90 di desa atau kelurahan setempat, bisa dicarikan untuk menggenapi ke tingkat kecamatan, atau kabupaten kota. Untuk menyetujui pendirian rumah ibadah, sedikitnya harus mengumpulkan dukungan dari 60 orang. Ini dinilai DPW MUKI akan mamicu intoleransi.

MUKI berharap supaya penyegelan Gereja di Kota Jambi sifatnya temporer dan semestinya bisa dibuka kembali karena menyangkut Hak paling hakiki dari umat gereja itu sendiri untuk menyembah Tuhan yang mereka yakini dan bukan mengganggu ketertiban umum seperti Perda yang dimaksudkan dalam kertas penyegelan tersebut. 

"Tidak ada permasalahan yang tidak selesai. Pasti selesai, kalau pemerintah dalam hal ini sebagai solusi yang menjembatani supaya semua elemen saling membuka diri. Pemerintahkan sebenarnya harus menawarkan solusi bukan malah langsung melakukan penyegelan dan menutup. Apalagi gereja itu hanya sebagai tempat berdoa dan bernyanyi untuk Tuhan bukan komersil", pukas beliau. 

Mengingat aktifitas dalam gereja akan berhenti karena penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi maka diharapkan semua elemen Pemerintah Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, FKUB, Kesbangpol, LAM, PGI, MUKI dan elemen lainnya diharapkan mampu memberikan solusi yang baik supaya jemaat Gereja-gereja tersebut bisa melakukan ibadah sebagaimana mestinya didalam gereja itu sendiri.(sobo)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Samuel : Pemuda sebagai Garda Terdepan dan Agen Perubahan

Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com _ Sebagai bangsa besar Pemuda merupakan ujung tombak menuju bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat dan sejahtera. Dalam sejarah peradaban sebuah bangsa, pemuda merupakan aset bangsa yang sangat mahal dan tak ternilai harganya. Kemajuan atau kehancuran bangsa dan negara banyak tergantung pada kaum mudanya sebagai agen perubahan. Pada setiap perkembangan dan pergantian peradaban selalu ada darah muda mengalir dan mempeloporinya.  Tulang Sam (Samuel Pardosi, S. Sos) sebagai Tokoh Muda Jambi  juga menegaskan bahwa Bung Karno pernah dalam pidatonya yang berapi-api dan semangat membara mengatakan : "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia."  Bung Karno juga mampu menjadi Penyambung Lidah Rakyat Indonesia dengan suatu pidatonya yang mengubah cara pandang pemuda terhadap perubahan dan kemajuan sebuah bangsa "Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan ku cabut semeru dari akarnya Beri aku 10 pemuda, niscaya ak

MUKI : Lebih Rumit Dirikan Gereja Daripada Diskotik

Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com_ Penyegelan 3 Gereja GMI Kanaan, HKI dan GSJA Kota Jambi dan anggota jemaat tidak dapat lagi beribadah. Cara yang dilakukan pemerintah menutup dan menyegel Gereja sebagai rumah ibadah sangat disayangkan justeru sangat merugikan umat 3 Gereja pada  khususnya.  Beribadah itu adalah hak setiap warga negara.  Pasal 29 ayat 2, bunyinya “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu” Jika permasalahan IMB seperti ini kelihatannya sudah menjadi "klasik" di negeri ini. Tidak ada IMB, itu alasan. Tetapi semua orang tahu, bahwa mengurus IMB di negeri ini bukan persoalan sederhana.  Ada yang bertahun-tahun, bahkan izinnya tidak pernah keluar. Dalam keadaan seperti itu mestinya Pemerintah Daerah memfasilitasi. Bukan menyegel bangunan sehingga jemaat tidak bisa beribadah. Kalau hanya menyegel saja, itu tindakan sewenang-wenang.  Padahal bila pemerintah me

Berguru Kebajikan dan Kebijaksanaan Dari Jokowi.

Jambi, Djangkrikmoeda.blogspot.com _ Para sahabat, Anda jangan memberiku predikat "kampanye" ketika aku menyorot nama presiden Republik Indonesia (Jokowidodo), Karena memang aku sedang tidak untuk kampanye. Tetapi aku hanya ingin belajar daripadanya bagaimana hidup bersama. Bukan belajar membangun puluhan ribu kilo meter jalan raya dari Sabang sampai Merauke. Bukan pula belajar membangun bandara dan sumber energy. Bukan belajar bagaimana menjadikan bangsa ini pemilik tambang emas di Papua yang berpuluh-puluh tahun dibungkus oleh bangsa asing dengan nama tambang "tembaga". Bukan belajar bagaimana menyamakan harga bensin yang sama dari Sabang sampai Merauke. Bukan pula belajar bagaimana membangun rel kereta api dan atau membangun bendungan dan pasar tradisional yang membantu rakyat negeri ini merai kesejahteraannya. Aku hanya ingin berguru kebajikan daripadanya. Iya, berguru kebajikan dan kebijaksanaan dari seorang manusia langka yang terlahir di negeri ini. Aku in